
Saat ini, investasi saham tak hanya digunakan untuk tujuan investasi saja. Akan tetapi, kegiatan tersebut dijadikan sebagai pekerjaan sampingan untuk memperoleh penghasilan tambahan.
Dalam melakukan investasi saham, calon investor harus terlebih dahulu tahu aturan yang berlaku termasuk jam bursa saham. Ini merupakan waktu yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang melakukan perjual-belian saham untuk anggota pasar saham.
Saat melakukan investasi saham pada sekuritas apapun, para investor harus mematuhi aturan jam bursa yang ditentukan. Lantas, kapan saja jam perdagangan bursa saham ini berlangsung? Mari, ketahui jawabannya lewat penjelasan berikut.
Jam Bursa Saham
Di Indonesia, jam bursa saham mengikuti pedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Secara umum, jam bursa saham hanya dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan terbagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama berlangsung pada pukul 9.00-11.30 WIB. Kemudian, untuk sesi kedua dilanjutkan pada 13.30-14.49 WIB. Sedangkan, untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak ada transaksi yang dijalankan di bursa saham.
Aturan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa.
Aturan jam bursa saham menjadi salah satu hal mendasar yang harus dipahami oleh investor dan trader. Sebab, bila melakukan transaksi di luar jam bursa yang ditentukan, prosesnya tidak akan berhasil dan tidak sah atau disebut dengan auto rejection. Dalam pelaksanaan bursa saham, ada beberapa jadwal perdagangan yang ditentukan oleh jenis pasarnya. Apa saja,ya?
Jam Bursa Berdasarkan Pasar Saham
Di dunia investasi, aturan jam bursa saham ditetapkan langsung oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan sekuritas yang resmi terdaftar sebagai anggota bursa. Adapun jadwal bursa saham Indonesia dibagi menjadi tiga segmentasi perdagangan, yaitu Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi.
Dari ketiga jenis pasar tersebut, hanya Pasar Tunai yang memiliki satu sesi perdagangan. Sementara, untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi dilakukan dalam dua sesi.
Berikut rincian lengkap jam bursa pasar Indonesia sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia:
Jam bursa saham Pasar Reguler
Jadwal bursa saham pada Pasar Reguler dibagi menjadi dua. Sesi pertama dilakukan pada pukul 9.00-11.30 WIB. Sementara itu, untuk sesi kedua pukul 13.30 sampai 14.49 WIB.
Jam bursa saham Pasar Tunai
Jadwal bursa saham jam Pasar Tunai hanya ada 1 sesi, yaitu pukul 9.00-12.00 WIB untuk Senin-Kamis. Sedangkan, pada Jumat dilaksanakan pukul 9.00-11.30 WIB.
Jam bursa saham Pasar Negosiasi
Jadwal perdagangan dalam Pasar Negosiasi hampir mirip dengan pasar reguler. Namun, ada yang membedakan yaitu waktu penutupannya, yaitu pukul 16.15 WIB.
Meski begitu, pada Pasar Reguler, para investor tetap bisa melakukan perjual-belian di luar waktu yang telah ditentukan. Waktu tersebut ialah waktu pembukaan atau pre-opening dan sebelum penutupan pasar atau pre-closing.
Untuk sesi pre-opening dilakukan dua kali, yakni pada pukul 08.45 sampai 08.55 WIB dan yang kedua pada pukul 08.55 hingga 08.59 WIB. Waktu tersebut biasanya digunakan oleh investor untuk mengambil posisi harga dengan memprediksi arah pasar. Sementara, sesi pre-closing terjadi pada pukul 15.50 hingga 16.05 WIB. Perlu diketahui bahwa pada sesi ini transaksi yang terjadi hanya pada harga penutupan.
Demikian penjelasan singkat mengenai jam bursa saham yang perlu kamu ketahui sebelum memulai investasi. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat, ya!